Masuk List Transaksi Janggal versi FinCEN Files, Ini Penjelasan OCBC NISP

Bisnis.com,23 Sep 2020, 09:40 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
OCBC Group/ocbc.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT. Bank OCBC NISP Tbk. mengaku telah menerapkan sistem pemantauan atau screening process untuk mendeteksi transaksi-transaksi yang memiliki unsur-unsur mencurigakan.

Seperti diberitakan, Bank OCBC NISP merupakan salah satu dari 19 nama bank di Indonesia yang diduga menjadi tempat lalu lalang transaksi mencurigakan berdasarkan laporan Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN). Namun, pihaknya menegaskan terus berkomitmen untuk patuh pada ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku di bidang perbankan.

Direktur Bank OCBC NISP Lili S. Budiana mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas money laundering di Indonesia. Komitmen ini diwujudkan dengan menerapkan dan menjalankan standar prosedur yang memadai serta senantiasa patuh terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perbankan dan Anti Pencucian Uang serta Pembiayaan Terorisme.

"Bank OCBC NISP telah menerapkan sistem pemantauan/screening process untuk mendeteksi transaksi-transkasi yang memiliki unsur-unsur yang mencurigakan," katanya kepada Bisnis, Selasa (23/9/2020) malam.

Sebagai informasi, bocoran laporan FinCEN tersebut diperoleh Konsorsium Internasional Jurnalis Investigasi (ICIJ) dan Buzzfee News. FinCEN sendiri merupakan lembaga intelijen keuangan di bawah Departemen Keuangan Amerika Serikat.

Dikutip dari laman ICIJ pada Selasa (22/9/2020), terdapat 496 transaksi yang diambil dari File FinCEN yang menunjukkan transaksi janggal mengalir ke dan dari Indonesia senilai total US$504,66 juta atau setara Rp7,46 triliun. Secara rinci, uang yang masuk ke Indonesia senilai US%218,50 juta, sedangkan yang ditransfer senilai US$286,16 juta.

"Bank akan melakukan investigasi dengan mengumpulkan berbagai Informasi yang tersedia dan melaporakan kepada PPATK [Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan]," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini