Konten Premium

Ancaman Gempuran Asing di Industri Pelayaran Nasional

Bisnis.com,23 Sep 2020, 16:10 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Sejumlah truk mengantre muatan peti kemas di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/2/2020). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA – Selama 15 tahun terakhir industri pelayaran Indonesia setidaknya mampu bernapas lega. Mereka mampu menepikan serbuan industri pelayaran asing dalam menguasai perniagaan laut dalam negeri.

Hal itu tak lepas dari adanya ketentuan asas cabotage yang selama ini diterapkan melalui UU No.17/2009 tentang pelayaran. Dalam UU tersebut tercantum Indonesia menganut asas cabotage yang membuat pelayaran dalam negeri wajib menggunakan kapal dan pemilik berbendera Indonesia.

Dengan demikian, aktivitas pelayaran dalam negeri terlindungi dari kepemilikan investor asing secara mayoritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini