KPU Perbolehkan Peserta Pilkada Kampanye Tatap Muka, Tapi ...

Bisnis.com,24 Sep 2020, 13:05 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan sambutan saat Penyerahan Data Pemilih Pemula Tambahan dan Peluncuran Pemilihan Serentak Tahun 2020 di gedung KPU, Jakarta, Kamis (18/6/2020). KPU menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (D4) tambahan sebanyak 456.256 orang dan meluncurkan alat perlengkapan pencegahan Covid-19 untuk digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan kampanye secara tatap muka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Namun pelaksanaannya hanya boleh dihadiri dengan jumlah yang sangat terbatas.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.13/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Virus Covid-19.

Pada pasal 57 disebutkan bahwa kampanye dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya, pertemuan tatap muka dan dialog, pertemuan terbatas, debat terbuka, serta penyebaran bahan kampanye umum.

Pada pasal 58 (1) disebutkan, peserta Pilkada, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain mengutamakan metode Kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a dan huruf b dilakukan melalui Media Sosial dan Media Daring.

Apabila para peserta Pilkada 2020 tidak dapat melakukan melalui media sosial, kampanye pertemuan terbatas boleh dilakukan secara langsung.

Kendati begitu, KPU mengatur pertemuan terbatas hanya dapat dihadiri maksimal 50 orang peserta. Jaga jarak juga harus diterapkan minimal satu meter antarpeserta.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa kampanye pertemuan terbatas dilaksanakan dalam ruangan atau di dalam gedung.

"Wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu," seperti dikutip dari PKPU No.13/2020, Kamis (24/9/2020).

Dalam pasal tersebut dalam kampanye pertemuan terbatas peserta wajib menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer).

"Wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini