Satgas Covid-19 Apresiasi Revisi PKPU untuk Cegah Klaster Pilkada

Bisnis.com,24 Sep 2020, 17:37 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito./Youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengaku prihatin terhadap adanya peserta Pilkada 2020 yang mengadakan acara yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Juru Bicara Satgas Wiku Adisasmito mengatakan bahwa sudah sepatutnya wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat betul-betul dapat melindungi rakyatnya sehingga pesta demokrasi bisa dilakukan dengan aman.

Wiku juga menyampaikan bahwa Satgas mengapresiasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merevisi PKPU dan menerbitkan sanksi bagi calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan di masa kampanye.

"Dengan adanya revisi peraturan ini seperti PKPU No.13/2020 menyatakan bahwa seluruh kegiatan yang mengundang kerumunan seperti konser musik, bazar hingga perlombaan sepenuhnya dilarang. Kegiatan itu semua bisa dilakukan secara virtual atau online," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2020)

Menurutnya, para calon kepala daerah yang nantinya memimpin sebuah daerah harus memprioritaskan keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19.

Walhasil, cara berkampanye sangat mencerminkan semangat para calon kepala daerah dalam mencapai tujuan tersebut.

Seperti diketahui, KPU telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.13/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Virus Covid-19.

Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada pasal 57 huruf g dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai. 

Kemudian, kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan atau donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik. 

Adapun, pada pasal 57 disebutkan bahwa kampanye dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya, pertemuan tatap muka dan dialog, pertemuan terbatas, debat terbuka, serta penyebaran bahan kampanye umum.

Pada pasal 58 (1) disebutkan, peserta Pilkada, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain mengutamakan metode Kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a dan huruf b dilakukan melalui Media Sosial dan Media Daring.

Aturan itu juga menyiapkan sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 88C.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini