Perkara Fatwa MA, Kejagung Kembali Periksa Djoko Tjandra

Bisnis.com,24 Sep 2020, 11:54 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Djoko Soegiharto Tjandra sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana menerima hadiah atau janji.

Penasihat Hukum Djoko Soegiharto Tjandra, Krisna Murti mengemukakan kliennya akan diperiksa tim penyidik mengenai fatwa Mahkamah Agung (MA) yang ditawarkan tersangka Andi Irfan Jaya dan terdakwa Pinangki Sirna Malasari kepada Djoko Soegiharto Tjandra dengan nilai US$500 ribu.

"Iya benar hari ini bapak (Djoko Soegiharto Tjandra) diperiksa sebagai tersangka untuk pengurusan fatwa MA," kata Krisna, Kamis (24/9/2020).

Krisna menjelaskan bahwa kliennya telah penuhi panggilan tim penyidik Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka terkait fatwa MA tersebut. Dia mengatakan kliennya tiba sekitar pukul 11.00 WIB didampingi penasihat hukum dan pihak Kepolisian.

"Sudah tiba di Gedung Bundar tadi sekitar jam 11.00 WIB tadi ya, kita tunggu saja pemeriksaannya," katanya.

Di sisi lain, Pinangki Sirna Malasari telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (23/9/2020). 

Dalam persidangan, Pinangki didakwa menerima suap US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD 500 ribu dari sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaannya dalam persidangan, Rabu (23/9/2020).

Duit suap itu diberikan agar pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Alhasil Djoko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman saat tiba ke Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini