Kebut Perkara Korupsi, Kejagung Cari 18 Anggota Baru Satgas

Bisnis.com,24 Sep 2020, 18:59 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Gedung Bundar Kejaksaan Agung/kejaksaan.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung masih kekurangan 18 orang anggota Satgas penanganan tindak pidana korupsi.

Kehadiran mereka diperlukan untuk mempercepat penanganan sejumlah kasus korupsi yang ada di Kejagung.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung Radja Nafrizal mengemukakan pihaknya masih melakukan seleksi sejumlah Jaksa di setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dimiliki Jaksa jika ingin ditarik ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung. Syaratnya, ujar Radja, Jaksa tersebut harus PNS minimal golongan 3C atau 3D dengan masa kerja sebagai Jaksa 8 tahun.

"Ya minimal itu harus golongan 3C atau 3D dan lama bekerjanya 8 tahun [untuk] seorang Satgas," tuturnya, Kamis (24/9/2020).

Radja optimistis Kejagung bisa mempercepat semua perkara tindak pidana korupsi yang masuk, jika kebutuhan Satgas baru sudah terpenuhi.

Dia menyebut kebutuhan Satgas baru untuk menangani semua perkara Kejagung adalah 100 orang. Sejauh ini baru ada 60 orang anggota Satgas baru yang sudah lolos tes seleksi.

"Ya kalau untuk semua kasus, minimal 100 Satgas baru lah. Ini kan akan kita buka terus bertahap," kata Radja.

Menurut Radja, seluruh Satgas yang baru diterima oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung tersebut akan dievaluasi setiap lima tahun sekali. 

"Kalau sudah lima tahun itu kerjanya bagus, ya akan kita promosikan. Kalau tidak, ya suruh pulang kampung saja," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini