Konten Premium

Istana Presiden Berburu Bos Pengelola Dana BPJS Rp555 Triliun. Apa Kriterianya?

Bisnis.com,24 Sep 2020, 18:47 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin berfoto bersama jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta/Antara - Puspa Perwitasari.

Bisnis.com, JAKARTA – Dua surat keputusan (Keppres) diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo untuk berburu bos baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Surat pertama bernomor 97/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi BPJS Kesehatan.

Surat keputusan kedua bernomor 98/P 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam dua keputusan ini, Presiden menetapkan perlakuan berbeda. Dalam seleksi Direktur dan Pengawas BPJS Kesehatan, panitia seleksi dipimpin orang Kementerian Keuangan. Dalam pos ini ditetapkan Suminto, Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai Ketua. Unsur teknis yakni Kementerian Kesehatan ditempatkan sebagai wakil ketua yayng diwakili Daniel Tjen. Staf Khusus Menteri Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini