Permintaan Disinfektan Naik, Cukai Etil Alkohol Meningkat Signifikan

Bisnis.com,24 Sep 2020, 10:21 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/7/2020). Penyemprotan tersebut bertujuan untuk menekan penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran dan pemerintahan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Lonjakan permintaan etil alkohol sebagai bahan pembuatan produk disinfektan berimplikasi positif terhadap penerimaan cukai etil alkohol.

Data Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penerimaan cukai etil alkohol (EA) sampai Agustus 2020 tercatat senilai Rp200 miliar atau tumbuh 140,43 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Peningkatan penerimaan cukai EA didorong oleh naiknya permintaan untuk digunakan dalam pembuatan produk disinfektan," tulis keterangan resmi Kemenkeu yang dikutip, Kamis (24/9/2020).

Adapun penerimaan cukai per 31 Agustus 2020 mencapai Rp97,71 triliun atau 56,74 persen dari targetnya. Penerimaan cukai ini terdiri atas cukai hasil tembakau (CHT), Minuman Mengandung

Etil Alkohol (MMEA), dan Etil Alkohol (EA), tumbuh sebesar 4,93 persen dibandingkan bulan Agustus tahun 2019. Penerimaan cukai HT mempunyai porsi terbesar dalam penerimaan cukai, yang hingga 31 Agustus 2020 terkumpul Rp94,39 triliun atau tumbuh 6,09 persen.

Pertumbuhan signifikan cukai HT di tengah perlambatan komponen penerimaan yang lain, salah satunya didorong oleh pergeseran penerimaan tahun 2019 (PMK 57).

"Pertumbuhan pada penerimaan cukai tersebut merupakan pertumbuhan tertinggi dibandingkan komponen penerimaan lainnya [BK dan BM]," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini