Segera Umumkan Kenaikan Cukai Rokok, Ini Jawaban Dirjen Bea Cukai

Bisnis.com,24 Sep 2020, 11:58 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) didampingi Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menghadiri peluncuran hasil pengukuran dampak ekonomi fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (18/2/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah segera mengumumkan kebijakan terkait kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2021 pada akhir bulan ini atau paling lambat awal bulan depan.

Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi saat dihubungi terkait rencana pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Ya, seperti tahun-tahun sebelumnya kalau enggak akhir September ini ya awal Oktober," kata Heru kepada Bisnis, Kamis (24/9/2020).

Heru tak mau memberikan gambaran soal formulasi kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Tarif cukai hasil tembakau biasanya dihitung dari target inflasi dan proyeksi pertumbuhan ekonomi pada tahun depan.

Artinya jika pertumbuhan ekonomi tahun depan 5 persen dan inflasi di angka 3 persen, seharusnya kenaikan tarif CHT bisa di atas 8 persen. "Kalau itu nanti yang menentukan Badan Kebijakan Fiskal (BKF)," imbuhnya.

Kendati demikian, saat dihubungi belum lama ini, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto memastikan bahwa pemerintah juga mempertimbangkan kondisi pandemi yang telah menurunkan konsumsi rokok.

Data Bea Cukai Kemenkeu sampai Agustus 2020 menunjukkan enerimaan cukai HT mempunyai porsi terbesar dalam penerimaan cukai, yang hingga 31 Agustus 2020 terkumpul Rp94,39 triliun atau tumbuh 6,09 persen.

Pertumbuhan signifikan cukai HT di tengah perlambatan komponen penerimaan yang lain, salah satunya didorong oleh pergeseran penerimaan tahun 2019 (PMK 57).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini