Esemka Bima Sudah Bisa Dipesan Online, Begini Caranya

Bisnis.com,24 Sep 2020, 19:21 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Mobil Esemka di pabriknya, PT Solo Manufaktur Kreasi di Boyolali Jawa Tengah, Jumat (6/9/2019). JIBI/Bisnis - Chamdan Purwoko

Bisnis.com, JAKARTA – Kehadiran Esemka Bima memang cukup menyita perhatian publik. Mobil ini dijual sejak peluncuran resminya, bersamaan dengan peresmian pabrik di Boyolali, Jawa Tengah pada September 2019.

Bagi publik yang ini memiliki kendaraan niaga ringan ini, dapat mengakses laman resmi esemkaindonesia.co.id. Dalam situs tersebut, konsumen tinggal mengklik kolom pemesanan yang tertera di pojok kanan.

Langkah selanjutnya, pemesan perlu mengisi data diri yang disediakan dalam kolom pendaftaraan. Setelahnya, pemesan perlu mengikuti instruksi sesuai arahan di situs resmi tersebut.

Pada laman resminya, terdapat dua produk yang dapat dipilih konsumen, yakni Bima 1.2 dan Bima 1.3. Esemka Bima 1.2 dilengkapi mesin 1.200cc DOHC. Mesin ini sanggup menghasilkan output 72kW dan torsi 119 Nm. Kapasitas tangki mencapai 40 liter.

Sebagai mobil angkutan niaga yang menyasar segmen Usaha Kecil Menengah (UKM), Bima diklaim memiliki beberapa keunggulan, seperti kargo luas dan kaki-kaki yang mumpuni.

Esemka Bima 1.2 memiliki dimensi panjang 4.560mm, lebar 1.645mm, dan tinggi 1.890mm. Adapun, kargo boks memiliki dimensi panjang 2.750mm, lebar 1.600mm, dan tinggi 460mm. Daya angkut pikap ini maksimal 880 kilogram.

Sementara itu, Esemka Bima 1.3 dibekali mesin 1.300cc DOHC 16V. Pikap ini memiliki dimensi panjang 4.930 mm, lebar 1.720 mm, dan tinggi 1.996mm. Kargo boks memiliki panjang, 2.970 mm, lebar 1.740 mm, dan tinggi 470 mm, serta daya angkut 1.606 kg.

Kedua varian Esemka Bima dipasarkan dengan harga Rp95 juta off the road. Tercatat ada beberapa orang yang sudah memiliki dan menikmati mobil Esemka Bima, di antaranya TNI Angkatan Udara, Pemerintah Kota Semarang, dan Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini