Kopi Indonesia Terancam di Uni Eropa

Bisnis.com,24 Sep 2020, 15:27 WIB
Penulis: Yustinus Andri DP
Infografik ekspor kopi ke Uni Eropa. /Husin Parapat

Bisnis.com, JAKARTA – Para pelaku usaha kopi Indonesia, terutama eksportir harus siap menghadapi beragam tekanan. Tak hanya berkaitan dengan pandemi Covid-19, tetapi juga ancaman hambatan dagang baru ke negara mitra dagang utama, yakni Uni Eropa(UE).

Adapun, hambatan dagang tersebut berbentuk nontarif. Pasalnya, berdasarkan kesepakatan negara anggota Uni Eropa pada 18 Februari 2020, semua bahan makanan yang diimpor harus memenuhi ketentuan batas kandungan chlorpyrifos & chlorpyrifos-methyl.

Seperti dikutip dari laman Komisi Eropa, Kamis (24/9/2020), chlorpyrifos & chlorpyrifos-methyl  adalah insektisida yang digunakan untuk mengendalikan hama serangga pada berbagai tanaman. Chlorpyrifos-Methyl juga digunakan untuk mengolah biji-bijian sereal yang disimpan dan gudang kosong.

Ketua Bidang Kopi Speciality dan Industri Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEIKI) Moelyono Soesilo mengatakan ketentuan itu akan menjadi hambatan bagi ekspor kopi Tanah Air. Baik jenis robusta maupun arabika.

“Di ketentuan yang lama, batas atas kandungan chlorpyrifos & chlorpyrifos-methyl yang ditentukan adalah 0,05 mg/kg. Sekarang diturunkan jadi 0,01 mg/kg. Persoalannya di sentra-sentra kopi di Indonesia saat ini, belum tersedia laboratorium yang dapat meneliti kandungan itu,” katanya kepada Bisnis, belum lama ini.

Dia menjelaskan, apabila pemerintah tidak segera turun tangan, maka produk kopi Indonesia yang dikirim ke UE dapat disetop. Adapun, ketentuan itu mulai berlaku pada 13 November 2020. Dengan demikian, pengiriman kopi untuk kontrak November yang mulai dikapalkan pada akhir Oktober berpeluang terganggu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini