Pengemudi Ojol Sering Langgar Protokol Kesehatan PSBB

Bisnis.com,24 Sep 2020, 01:29 WIB
Penulis: Newswire
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi Audie S Latuheru dan Dandim 0503 JB Kolonel Infanteri Dadang Ismail Marzuki melepas komunitas ojek online yang bergabung dalam Satgas Pencegahan Covid-19 di Mako Polres Metro Jakarta Barat, Rabu. (23/9/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Seksi Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Ivan Sigiro mengemukakan pengemudi ojek daring atau ojek online (ojol) sering melanggar protokol kesehatan tertib bermasker pada masa PSBB Jakarta

Alasan yang paling sering digunakan untuk mengelak, yakni terburu-buru, karena ada pesanan yang harus diantarkan.

"Saat ditangkap dia ternyata sedang mengantar order, ambil order, alasannya itu-itu aja," kata Ivan di Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Anggota Satpol PP Jakarta Barat pun mau tidak mau memberi keringanan mereka untuk mengantar pesanan terlebih dahulu. Namun dengan meninggalkan KTP di posko penindakan.

Sebelum pengemudi ojek daring (online)  diperbolehkan mengemudi kembali, anggota Satpol PP Jakarta Barat membuat berita acara pemeriksaan terhadap mereka. Nantinya,  KTP itu bisa diambil ke Kantor Wali Kota Jakarta Barat. Namun, ada saja pengemudi ojek daring yang belum mengambil KTP mereka.

Operasi Yustisi Tertib Masker di Jakarta Barat menjaring 1.856 pelanggar selama pekan pertama PSBB diberlakukan pada 14-20 September 2020.

"Selama sepekan ini kami berhasil jaring 1.856 pelanggar protokol kesehatan. Mereka terjaring di delapan kecamatan dan Kantor Wali Kota Jakarta Barat," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Tamo menjelaskan, pelanggar itu dijaring dalam operasi gabungan yang dilakukan bersama TNI-Polri dan Suku Dinas Perhubungan yang bertugas di wilayah masing-masing.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini