Konten Premium

Historia Bisnis: Serikat Pekerja Lambat Tumbuh di Bank Swasta

Bisnis.com,24 Sep 2020, 11:57 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Pekerja menuntut penghapusan sistem outsourcing yang diangap merugikan pekerja atau buruh serta mendesak Revisi pada UU No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek./Antara - Fanny Octavianus

Bisnis.com, JAKARTA - Serikat pekerja berfungsi sebagai sarana komunikasi manajemen dengan perusahaan. Idealnya setiap perusahaan dengan karyawan di atas 10 orang memiliki serikat pekerja. 

Hak untuk pembentukan kelompok aspirasi ini sendiri dinaungi oleh Undang-undang No. 5 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 

Namun, sebelum beleid ini muncul, terdapat keengganan pembentukan serikat terutama di perbankan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini