Ramai soal FinCEN Files, Begini Lho Aturan Anti Pencucian Uang Perbankan

Bisnis.com,24 Sep 2020, 15:26 WIB
Penulis: M. Richard
Ilustrasi Bank/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Laporan transaksi janggal dari Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) sempat memberi preseden jelek khususnya pada 19 bank yang tersebut namanya.

Namun sejatinya, urusan ini sudah diatur dan diimplementasikan lama oleh perbankan melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

Berikut bunyi pasal penting dalam POJK tersebut. Pelaku jasa keuangan (PJK) termasuk bank memiliki kewajiban untuk mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana pendanaan terorisme terkait dengan nasabah, negara atau area geografis, produk, jasa, transaksi atau jaringan distribusi.

Dalam melaksanakan kewajiban tersebut bank wajib mendokumentasikan penilaian risiko, mempertimbangkan seluruh faktor risiko yang relevan sebelum menetapkan tingkat keseluruhan risiko, serta tingkat dan jenis mitigasi risiko yang memadai untuk diterapkan.

Setiap individu bank pun harus mengkinikan penilaian risiko secara berkala dan memiliki mekanisme yang memadai terkait penyediaan informasi penilaian risiko kepada instansi yang berwenang.

Adapun, penilaian risiko yang dimaksud antara lain wajib mengacu pada penilaian risiko Indonesia terhadap tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme secara nasional (National Risk Assessment) dan secara sektoral (Sectoral Risk Assessment).

Dalam hubungan usahanya bank pun sudah wajib melakukan identifikasi calon nasabah untuk mengetahui profil calon nasabah, melakukan verifikasi atas informasi dan dokumen pendukung dari calon nasabah.

Bank wajib juga melakukan verifikasi kebenaran identitas calon nasabah melalui pertemuan langsung dengan calon nasabah pada awal hubungan usaha. Hanya saja, proses verifikasi ini sudah dapat digantikan dengan sarana elektronik milik bank atau pihak ketiga lain yang mendapat persetujuan OJK.

Lebih lanjut, ketika bank melakukan hubungan usaha dengan Nasabah atau melakukan transaksi yang berasal dari negara berisiko tinggi (High Risk Countries) yang dipublikasikan oleh FATF untuk dilakukan langkah pencegahan (countermeasures), maka tindakan uji tuntas lanjut dan meminta konfirmasi serta klarifikasi kepada otoritas terkait.

Bank memiliki kewajiban pula untuk menolak melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah dan/atau melaksanakan transaksi dengan costumer nonnasabah (Walk in Customer/WIC).

Bank pun wajib menolak WIC tak memiliki verifikasi data, diketahui atau patut diduga menggunakan dokumen palsu, serta menyampaikan informasi meragukan.

OJK sebelumnya pun mengklaim industri perbankan sudah menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach), sebagaimana Rekomendasi FATF.

Hal ini menyusul bocoran laporan transaksi janggal dari Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) menyebutkan ada 19 bank di Indonesia yang diduga menjadi tempat lalu lalang transaksi mencurigakan.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyebutkan antisipasi melalui program APU PPT sudah maksimal di industri perbankan di Indonesia.

"Programnya sudah berjalan, semua ketentuan jelas seperti yang dijelaskan dalam POJK Nomor 23/POJK.01/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan," katanya, Selasa (22/9/2020).

Di sisi lain, Sekar memaparkan berdasarkan jumlah dan persentase kumulatif Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) menurut jenis pihak pelapor sampai dengan April 2020, sebagian besar telah disampaikan oleh Bank.

Jumlah LTKM dari Bank ini menunjukkan bahwa pelaporan LTKM masih didominasi oleh bank dibandingkan sektor lainnya, sehingga sistem APU PPT sudah dimiliki dengan parameter yang cukup memadai dan telah diterapkan secara efektif di industri perbankan.

"Dengan mekanisme tersebut Bank mampu mengidentifikasi dengan lebih baik adanya transaksi keuangan mencurigakan, dan dapat menindaklanjuti dengan melaporkannya kepada PPATK," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini