Rabobank Ganti Nama jadi Bank Interim Indonesia, Ini Respons BCA

Bisnis.com,24 Sep 2020, 19:04 WIB
Penulis: M. Richard
Aktivitas karyawati Rabobank di kantor Makassar, Sulsel, Senin (31/10/2011)./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Rabobank International Indonesia efektif berubah nama menjadi PT Bank Interim Indonesia pada tanggal 24 September 2020. 

Dalam pengumumannya di Harian Bisnis Indonesia hari ini (24/9/2020), direksi perusahaan mengumumkan bahwa efektif tanggal 24 September 2020 nama PT Bank Rabobank International Indonesia berubah menjadi PT Bank Interim Indonesia.

Menanggapi hal ini, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication PT Bank Central Asia Tbk. Hera F. Haryn mengatakan perubahan nama tersebut masih wewenang dari Rabobank Group.

Perseroan pun menghormati pihak Rabobank Group yang berpusat di Belanda untuk melepas kepemilikan saham di PT Bank Rabobank Internasional.

"BCA menghormati keputusan manajemen PT Bank Rabobank International Indonesia untuk mengubah nama menjadi PT Bank Interim Indonesia," katanya kepada Bisnis, Kamis (24/9/2020).

Terkait dengan proses merger, Hera melanjutkan PT Bank Interim Indonesia akan tetap melakukan merger dengan Bank BCA Syariah setelah selesainya proses akuisisi dan diharapkan aksi korporasi ini rampung pada awal 2021.

Sebagai informasi, RUPSLB PT Bank Central Asia Tbk. pada 30 Juli 2020 menyetujui rancangan akuisisi atas saham PT Rabobank International Indonesia (Rabobank).

BCA dan entitas anak PT BCA Finance berencana membeli masing-masing 3,72 juta dan 1 lembar saham dari para pemegang saham Rabobank yang mewakili 100 persen dari total saham yang telah ditempatkan dan disetor pada Rabobank.

Direktur Keuangan BCA Vera Eve Lim pada bulan lalu menyampaikan bahwa perseroan tengah fokus menyelesaikan proses akuisisi Bank Rabobank. Jika proses ini lancar, perseroan berharap akuisisi dapat dilakukan pada September 2020.

Setelah proses akuisisi selesai, perusahaan memiliki rencana untuk merger Bank Rabobank dengan PT Bank BCA Syariah

Adapun, perubahan nama Rabobank merujuk pada persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0063816.Ah.01.02.Tahun 2020 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas PT Bank Interim Indonesia tanggal 16 September 2020.

Serta merujuk pada Keputusan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-126/PB.1/2020 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Rabobank International Indonesia menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Interim Indonesia tanggal 22 September 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini