Bareskrim dan Kejagung Akan Satukan Berkas Perkara Djoko Tjandra

Bisnis.com,25 Sep 2020, 17:29 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menjadikan satu berkas perkara untuk tersangka Djoko Soegiharto Tjandra.

Djoko Soegiharto Tjandra sendiri telah menjadi tersangka dalam tiga perkara berbeda. Pertama, untuk perkara penghapusan status red notice dan kedua untuk perkara surat jalan palsu di Bareskrim Polri.

Kasus ketiga yang membelit pria yang pernah buron akibat kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali ini adalah tindak pidana menerima hadiah atau janji terkait fatwa MA di Kejagung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa alasan pihaknya menyatukan berkas itu lantaran semua perkara itu memiliki keterkaitan satu sama lain, sehingga bisa memudahkan tim penyidik untuk melakukan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Iya, rencananya mau disatukan berkasnya dengan Bareskrim Polri," tuturnya, Jumat (25/9/2020).

Dia menjelaskan tim penyidik Kejagung juga sudah melakukan koordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri terkait penyatuan berkas perkara tersangka Djoko Soegiharto Tjandra. Dia optimistis dalam waktu dekat berkas perkara tersebut bisa segera dilimpahkan ke JPU.

"Sudah koordinasi, segera dilimpahkan nanti," kata Febrie.

Sementara itu, Djoko Soegiharto Tjandra melalui kuasa hukumnya berencana melaporkan terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan tersangka Andi Irfan Jaya terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan ke Kepolisian.

Kuasa Hukum Djoko Soegiharto Tjandra, Krisna Mukti mengemukakan kliennya merasa telah ditipu sebesar US$500.000 oleh terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan tersangka Andi Irfan Jaya ihwal pembuatan fatwa Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Soegiharto Tjandra tidak dieksekusi oleh eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini