Kejagung Sebut Presiden Tahu Gagal Bayar Asuransi WanaArtha, Seperti Apa?

Bisnis.com,25 Sep 2020, 20:10 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
Sejumlah nasabah pemegang polis Wanaartha Life mendatangi kantor Wanaartha dan meminta perusahaan untuk segera membayar klaim. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan pihaknya telah memanggil manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha alias WanaArtha Life untuk membuktikkan rekening yang diblokir aparat tidak terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Namun sejauh ini, pihak Wanaartha tidak bisa membuktikan soal status rekening terblokir tersebut apakah berkaitan dengan Jiwasraya atau tidak. 

"Namun demikian kami masih membuka [kemungkinan pembukaan blokir] apakah, sejauh mana, karena ada dorongan dari Pak Presiden (Jokowi) dan sebagainya ada karena pengaduan ke Pak Presiden dari nasabahnya Wanaartha ini," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono seperti dilihat pada akun Youtube resmi DPR RI, Jumat (25/9/2020).

Ali mengatakan pemanggilan manajemen ini seiring laporan nasabah ke Presiden Joko Widodo bahwa pemblokiran oleh kejaksaan membuat perusahaan gagal bayar polis nasabah. 

"Kami tegaskan sebagaimana dalam Panja [Rapat Panitia Kerja] terdahulu bahwa Kejaksaan tidak pernah menyita uangnya nasabah WanaArtha. Yang disita oleh Kejaksaan adalah saham atau reksa dananya Benny Tjokro yang ada di WanaArtha," ujarnya.

Ali berkilah pemblokiran sekitar 800 sub rekening efek (SRE) saham milik WanaArtha bukan menjadi penyebab perusahaan asuransi itu gagal bayar.

Namun, rekening yang disita khusus untuk saham dan reksa dana milik Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson International Tbk. yang telah menjadi terdakwa untuk kasus gagal bayar Jiwasraya.

Benny Tjokrosaputro alias Bentjok adalah satu dari enam terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya.

Lima lainnya yakni Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra, Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018, Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya 2013-2018, dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

Ali bahkan mengungkapkan, Wanaartha sudah mengalami gagal bayar kepada para nasabahnya sejak Oktober 2019

Ia menolak jika Kejaksaan Agung tersalahkan atas sengkarut dana Bentjok yang ada di WanaArtha. Selain itu juga ingin meluruskan bahwa pihaknya tidak pernah menyita uang dari nasabah, melainkan hanya aset dan uang Bentjok yang ada di Wana Artha.

"Jangan sampai gagal bayarnya di sana, kemudian digeser-geser menjadi tanggung jawab Kejaksaan. Karena kejaksaan baru melakukan penyidikan perkara ini di akhir Desember 2019. Ini kita harapkan kejujuran dari pihak direksi Wanaartha," ujarnya.

Sementara itu, Selasa pekan lalu, pemegang polis Wanaartha menuntut Kejagung segera membuka sub rekening efek (SRE) yang sebelumnya diblokir sebagai buntut penyelidikan kasus Jiwasraya.

Sebab, rekening efek nasabah dinilai tak berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya yang tengah disidangkan di PN Jakarta Pusat.

Oleh sebab itu, nasabah WanaArtha menggelar aksi damai serentak di lima kota, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Kediri, dan Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini