5 Berita Populer Finansial, Istana Presiden Berburu Bos Pengelola Dana BPJS Rp555 Triliun. Apa Kriterianya?

Bisnis.com,25 Sep 2020, 19:12 WIB
Penulis: Laras Devi Rachmawati
Kabinet Kerja Jokowi-JK/Antara

1. Istana Presiden Berburu Bos Pengelola Dana BPJS Rp555 Triliun. Apa Kriterianya?

Dua surat keputusan (Keppres) diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo untuk berburu bos baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Surat pertama bernomor 97/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi BPJS Kesehatan.

Surat keputusan kedua bernomor 98/P 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Warganet Keluhkan Gangguan Layanan Mandiri Online, Ini Penjelasan Bank

Masyarakat mengeluhkan adanya gangguan pada layanan online milik PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. di media sosial.

Salah satu keluhan disampaikan oleh pengguna Twitter dengan akun @domifasolredo.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Mitra Gojek, Grab, Tokopedia, dan Shopee Ingin Ajukan KUR BRI? Begini Caranya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. mengklaim KUR BRI telah dapat diakses oleh mitra startup e-commerce dan ride hailing.

Sejak Mei 2020, Bank BRI pun telah menjadi salah satu enabler di industri digital di Indonesia membuka akses pengajuan KUR lewat channeling online.

Baca berita selengkapnya di sini.

4. Tambang Emas Sandiaga Uno (MDKA) Longsor, Siapa Asuransi yang Menanggung Kerugian?

Keretakan Proyek Tujuh Bukit, Banyuwangi milik PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA) bakal menimbulkan masalah bagi perseroan. Namun, proyek ini sudah diasuransikan dengan nilai pertanggungan cukup besar. Siapa yang tanggung?

Berdasarkan laporan keuangan semester I/2020, MDKA telah mengasuransikan persediaan barang jadi di Proyek Tujuh Bukit dan Proyek Wetar dengan nilai pertanggungan keseluruhan mencapai US$18 juta. Nilai pertanggungan ini hampir mencakup seluruh nilai persediaan cadangan dan bahan pembantu yang diakui sebagai beban pokok periode tersebut senilai US$18,3 juta.

Baca berita selengkapnya di sini.

5. OJK Perpanjang Keringanan Cicilan: Penyelamat atau Bom Waktu bagi Bank?

Emiten perbankan Tanah Air dihadapkan pada dilema keringanan cicilan (restrukturisasi) kredit yang dapat menekan pendapatan bunga. Namun, hal ini juga diperlukan untuk memperpanjang napas para debitur yang terdampak pandemi belum nampak ujung penanganannya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan akan melanjutkan kebijakan keringanan cicilan. Bagi bank yang menjalankan relaksasi restrukturisasi otoritas mengizinkan agar dibukukan sebagai kredit lancar. Program restrukturisasi hanya mengacu pada satu pilar yang tercantum dalam POJK 11/2020. Hal ini disebut sebagai salah satu upaya membangkitkan ekonomi dari keterpurukan pandemi Covid-19.

Baca berita selengkapnya di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini