PNM Lunasi MTN Jatuh Tempo Rp390 Miliar

Bisnis.com,25 Sep 2020, 15:19 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Logo PNM. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM siap melunasi jatuh tempo surat utang jangka menengah atau medium terms notes (MTN) XVIII tahun 2018 seri A senilai Rp390 miliar.

Executive Vice President Keuangan dan Operasional PT PNM (Persero), Sunar Basuki menjelaskan MTN ini akan jatuh tempo pada 27 September mendatang.

Sebelumnya, surat utang jangka menengah ini digunakan perseroan sebagai modal kerja yang disalurkan untuk pembiayaan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan ultra mikro.

"Kami tetap berkomitmen menjaga kepercayaan investor dengan melunasi setiap kewajiban yang akan jatuh tempo termasuk MTN XVIII tahun 2018 seri A ini," jelas Sunar dalam keterangannya, Jumat (25/9/2020).

Sunar menjelaskan bahwa pandemi tak melunturkan semangat PNM menggenjot momentum pertumbuhan penyaluran pembiayaan sejak awal semester II/2020, demi kebangkitan kinerja perseroan.

"Meskipun kami turut terdampak akibat pandemi, namun likuiditas tetap terjaga karena ekonomi nasabah yang kami biayai kembali menggeliat dan bangkit," jelasnya.

Hingga 24 September 2020, penyaluran pembiayaan PNM telah mencapai Rp16,0 triliun untuk program ULaMM dan PNM Mekaar, kepada 6.838.121 nasabah dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Pada periode yang sama total outstanding perseroan mencapai Rp 19,1 triliun. Perseroan juga berhasil menjaga rasio non performing loan (NPL) konsolidasi pada level 1,38%.

Selain itu, perseroan juga tetap memberikan pelatihan dan pendampingan melalui Program Pengembangan Kapasitas Usaha kepada nasabah agar dapat tetap produktif selama pandemi.

Sebagai informasi MTN XVIII PT Permodalan Nasional Madani (Persero) tahun 2018 Seri A terbit pada 27 September 2018 dan memiliki besaran bunga 9,25%. Sebelumnya, PNM juga telah melunasi Obligasi Berkelanjutan II Tahap 1 Seri A Tahun 2017 sebesar Rp 750 milliar yang jatuh tempo pada 12 Juli 2020.

Saat ini PNM memiliki lebih dari 3.000 kantor layanan di seluruh Indonesia yang melayani UMK di 34 Provinsi, 427 Kabupaten atau Kota, dan 4.290 Kecamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini