Bisnis.com, JAKARTA – Emiten perbankan Tanah Air dihadapkan pada dilema keringanan cicilan (restrukturisasi) kredit yang dapat menekan pendapatan bunga. Namun, hal ini juga diperlukan untuk memperpanjang napas para debitur yang terdampak pandemi belum nampak ujung penanganannya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan akan melanjutkan kebijakan keringanan cicilan. Bagi bank yang menjalankan relaksasi restrukturisasi otoritas mengizinkan agar dibukukan sebagai kredit lancar. Program restrukturisasi hanya mengacu pada satu pilar yang tercantum dalam POJK 11/2020. Hal ini disebut sebagai salah satu upaya membangkitkan ekonomi dari keterpurukan pandemi Covid-19.
“Untuk mencapai hal tersebut, OJK akan melanjutkan relaksasi restrukturisasi langsung lancar dan penetapan restrukturisasi hanya satu pilar sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020 yang seiring dan sinergis dengan kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, melalui keterangan resmi, Rabu (23/9/2020) malam.