Maskapai Langgar Aturan Jaga Jarak Penumpang, Ini Sanksinya

Bisnis.com,25 Sep 2020, 09:13 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Lion Air menerapkan kebijakan jaga jarak saat di pesawat saat new normal./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan sanksi tegas bagi maskapai yang melanggar ketentuan jaga jarak (physical distancing) penumpang.

Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan aturan yang telah ditetapkan tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 56/2020 Perubahan atas Permenhub No. 78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

"Sanksi yang diberikan adalah berupa sanksi denda administratif sebesar 250 - 3000 per pinalti unit. Satu pinalti unit sebesar Rp100.000," kata Novie dalam siaran pers, Jumat (25/9/2020).

Maskapai wajib memenuhi ketentuan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut (load factor).

Menurutnya, beleid tersebut menjadi salah satu bukti Kemenhub terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Siapapun yang melanggar, akan diberikan sanksi tegas.

Sebelum ditetapkannya Permenhub No. 56/2020, Kemenhub telah memberikan surat teguran serta pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat.

“Saya berharap semua perusahaan penerbangan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, bersama-sama kita terapkan protokol kesehatan dengan baik, demi penerbangan yang selamat, aman dan sehat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini