Revisi UU Kejaksaan Dinilai Tak Akan Kurangi Kewenangan Penyidikan Polri

Bisnis.com,26 Sep 2020, 12:27 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Revisi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dinilai tidak akan mengurangi kewenangan penyidikan Polri.

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (KaBAIS) Soleman Ponto mengatakan bahwa kekhawatiran revisi UU Kejaksaan akan membuat wewenang korps Adhyaksa semakin powerful, tidak beralasan.

"Kewenangan penyidikan pada kejaksaan kan tidak mengurangi kewengangan penyidikan pada Kepolisian," kata Soleman dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Sabtu (26/9/2020).

Dia juga berpendapat bahwa revisi UU Kejaksaan tidak akan menganggu proses hukum yang dilakukan penegak hukum lain.

Adapun, DPR RI tengah membentuk panitia kerja revisi UU Kejaksaan dimana beberapa poin di dalamnya menuai kritik seperti penyempurnaan kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana di luar korupsi.

Poin lainnya, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum alias intelijen yustisial yang disesuaikan UU Intelijen Negara dan penguatan sumber daya manusia Kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan.

Revisi UU Kejaksaan juga dianggap mengadopsi struktur organisasi kekuasaan kehakiman yang dianut dalam sistem hukum common law, di mana polisi sebagai pembantu jaksa dan jaksa sebagai hulp-magistraat. 

Hal itu berbeda secara fundamental dengan sistem KUHAP yang menganut mixed system.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini