Restrukturisasi Kredit Bank Rp878,57 Triliun, Sebagian Debitur Mulai Pulih?

Bisnis.com,26 Sep 2020, 13:06 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Realisasi kebijakan restrukturisasi perbankan hingga 7 September 2020 telah mencapai Rp878,57 triliun yang diterima oleh 7,38 juta debitur. Otoritas Jasa Keuangan pun memperkirakan debitur tersebut akan mulai bangkit pada Juli 2020 setelah mendapatkan restrukturisasi.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), restrukturisasi tersebut diberikan kepada 5,82 juta debitur UMKM dengan outstanding kredit Rp359,11 triliun dan 1,44 juta non UMKM dengan nilai Rp519,46 triliun. Restrukturisasi kredit tersebut telah dilakukan oleh 100 bank.

Sementara itu, berdasarkan potensi, restrukturisasi bisa dilakukan 102 bank dengan nilai Rp884,5 triliun ke 7,4 juta debitur. Potensi restrukturisasi tersebut terdiri dari 5,8 juta debitur UMKM dengan outstanding Rp360,6 triliun dan 1,6 juta debitur non UMKM dengan outstanding Rp523,9 triliun.

Otoritas Jasa Keuangan pun akan melanjutkan relaksasi restrukturisasi langsung lancar dan penetapan restrukturisasi hanya satu pilar sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020.

OJK menilai perpanjangan restrukturisi merupakan salah satu upaya untuk membangkitkan perekononomian nasional melalui pemulihan yang solid dan cepat dengan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan magnitude restrukturisasi sudah semakin rendah. Debitur UMKM memang memliki skala usaha kecil dan berada di daerah-daerah sehingga untuk menghidupkannya kembali akan lebih mudah melalui bantuan sosial maupun spending pemerintah untuk men-generate demand, serta insentif pengusaha melalui subsidi bunga.

Debitur UMKM maupun non-UMKM juga mendapatkan penjaminan kredit. Debitur UMKM dijamin Askrindo dan Jamkrindo, sedangkan non-UMKM yakni korporasi dijamin Lembaga Pembiayan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PT PII).

Menurutnya, setelah diberikan modal kerja dan mulai beraktivitas kembali, pertumbuhan ekonomi akan lebih cepat. Dari restrukturisasi yang telah berlangsung sejak April, OJK mengestimasikan sudah ada beberapa debitur yang telah bangkit kembali mulai Juli 2020.

"Nah ini adalah situasi terakhir, bayangin saja, ini kan tidak dapat revenue dari restrukturisasi ini, dari Rp878 triliun berapa revenue yang tidak diterima dan kalau cashflow tidak kuat maka tentu akan negatif, semua kita harapkan sementara, obatnya adalah satu kita sesegera mungkin bangkitkan ekonomi kita, ini tidak terlalu lama sehingga yang kita restrukturisasi betul-batul bangkit," katanya, Jumat (25/9/2020).

Intermediasi industri perbankan pada Agustus 2020 tercatat masih mampu tumbuh positif sebesar 1,04% yoy. Dana Pihak Ketiga (DPK) mampu tumbuh di level tinggi sebesar 11,64% yoy, didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 15,37% (yoy).

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Agustus 2020 masih terjaga pada level yang manageable dengan rasio non performing loan (NPL) gross tercatat stabil sebesar 3,22% dan rasio NPF sebesar 5,2%.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Per 16 September 2020, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 143,16% dan 30,47%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini