Moratorium Pembangunan Gedung Pemerintahan, Ini Penjelasan Kemenkeu

Bisnis.com,28 Sep 2020, 12:45 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Gedung Kementerian Keuangan/kemenkeu.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan mengklarifikasi terkait kebijakan moratorium pembangunan gedung atau bangunan baru bagi kegiatan pemerintahan.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan keputusan memoratorium merupakan kebijakan Presiden Joko Widodo sebagai salah satu langkah untuk efisiensi anggaran.

"Kebijakan Presiden memang kita membuat efisiensi di dalam belanja-belanja ini sehingga kita bisa memfokuskan anggaran yang ada untuk kebijakan lain yang lebih berdampak kepada masyarakat," kata Isa di Komisi VIII DPR, Senin (28/9/2020).

Isa menambahkan bahwa Kemenkeu terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga termasuk pemerintah daerah untuk pelaksanaan kebijakan moratorium. Selain itu, pemerintah juga telah membentuk sebuah forum guna menampung masukan dari kementerian dan lembaga yang memang memerlukan bangunan untuk kegiatan operasional.

Nantinya, kata Isa, lewat forum yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Kabinet atau Setkab, pemerintah akan membahas dan membuat solusi terkait kebutuhan bangunan atau gedung perangkat pemerintahan.

"Tetapi kalau renovasi saja, itu tidak dimoratorium, masih bisa melakukan perbaikan seandainya kurang layak bangunannya," jelasnya.

Adapun tanggapan Kemenkeu ini disampaikan menyusul maraknya tuntutan dari sejumlah kementerian dan lembaga yang meminta pengecualian. Salah satunya adalah Kementerian Agama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini