Wapres Ma'ruf Amin Dorong Pembentukan Komite Informasi di Daerah

Bisnis.com,28 Sep 2020, 14:45 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan pernyataan pers lewat telekonferensi dengan wartawan dari rumah dinas wapres di Jakarta, Senin (8/6/2020)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menggagas pembentukan Komite Informasi di tingkat pemerintah daerah untuk memastikan keterbukaan informasi publik tetap berjalan.

Dia mengatakan seluruh badan publik harus menunjukkan transparansi dan akuntabilitasnya melalui keterbukaan informasi dan membuka saluran partisipasi bagi masyarakat untuk memberikan suaranya. Hal ini terutama memasuki adaptasi kebiasaan baru akibat pandemi.

“Keberadaan Komisi Informasi bernilai strategis karena menjadi bukti pemenuhan komitmen pemerintah dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik,” kata Ma'ruf Amin seperti dikutip dari siaran pers, Senin (28/9/2020).

Hal ini diungkapkan saat membuka Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia melalui konferensi video di kediaman resmi Wapres pada hari yang sama.

Untuk itu, pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sangat ditentukan keberhasilannya oleh komitmen yang kuat dan kerja sama seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat.

Selain itu, peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap badan publik mesti diperkuat dengan pemanfaatan teknologi digital serta media baru. 

Hal tersebut juga harus dibarengi dengan edukasi literasi digital kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat membedakan mana berita yang akurat dan mana yang tidak.

“Hal ini diperlukan untuk menangkal atau setidaknya meminimalisir maraknya hoax atau berita bohong di masyarakat,” tegas Wapres.

Wapres berpesan agar Komisi Informasi baik di pusat maupun daerah harus mampu menjadi lembaga publik yang kehadirannya membawa dampak positif kepada masyarakat. Karena, keterbukaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sebagai informasi, Hari Hak untuk Tahu Sedunia diperingati setiap tangal 28 September, khususnya oleh negara-negara yang telah menerapkan prinsip transparansi, Right to Inform Act (Undang-Undang Hak Informasi) ataupun Freedom of Information Law (Hukum tentang Kebebasan Informasi), termasuk Indonesia. 

Sebagaimana diketahui, Indonesia secara spesifik memiliki regulasi untuk mengatur pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik. Regulasi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini