Sanksi Tak Tegas Buat Masyarakat Lalaikan Protokol Kesehatan

Bisnis.com,28 Sep 2020, 17:09 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
rnSatgas gabungan menjaring warga tidak memakai masker saat digelar Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di Pusat Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (16/9/2020). Operasi itu menerapkan sanksi sosial cabut rumput dan membersihkan sampah bagi warga tidak bermasker untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 yang terus meningkat di Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) meminta agar sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yakni 3M; memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, dipertegas.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan bahwa hasil Survei Perubahan Perilaku Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19 menunjukkan bahwa sebanyak 55 persen responden dari total 90.967 tidak menerapkan protokol kesehatan karena tidak ada sanksi.

"Karena pemerintah telah menerapkan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan, nampaknya ke depan sanksi ini perlu dipertegas lagi," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (28/9/2020).

Lebih lanjut, sebanyak 39 persen responden menyampaikan tidak ada kejadian penderita Covid-19 di lingkungan sekitar sebagai alasan tidak menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari Covid-19.

Kemudian, 33 persen responden beralasan protokol kesehatan mengganggu aktivitas pekerjaannya.

Hal lain survei yang dilakukan pada 7-14 September 2020 adalah sebanyak 19 persen responden memilih tidak menerapkan 3M karena melihat aparat atau pimpinannya tidak menerapkannya juga.

"Jadi aparat atau atasan harus memberi contoh di depan supaya masyarakat mengikuti," ujar Suhariyanto.

Adapun, survei itu juga menunjukkan 92 persen responden dari total 90.967 mengaku memakai masker.

Namun, hasil kurang memuaskan terjadi pada penerapan protokol mencuci tangan dan menjaga jarak yakni hanya 75 persen responden yang melakukannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini