Berkas P21, Bareskrim Limpahkan Djoko Tjandra ke Kejari Jaktim

Bisnis.com,28 Sep 2020, 09:47 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Djoko Tjandra (kedua kiri)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahkan tahap dua kasus Djoko Tjandra.

Tersangka Djoko Soegiharto Tjandra dan alat bukti rencananya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Jakarta Timur, hari ini.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo mengatakan pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah JPU Kejari Jakarta Timur menyatakan berkas perkara lengkap (P21). 

Rencananya, kata Sambo, pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan pada Senin 28 September 2020 sekitar pukul 10.00 WIB ke Kejari Jakarta Timur.

"Iya, rencananya jam 10.00 WIB nanti pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan alat bukti ke JPU Kejari Jaktim," tuturnya, Senin (28/9/2020).

Sambo menjelaskan tersangka Djoko Soegiharto Tjandra dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur terkait perkara tindak pidana surat jalan palsu.

Sambo tidak menjelaskan detail jumlah tersangka yang akan dilimpahkan bersama Djoko Tjandra.

"Nanti jam 10.00 WIB kita ada konpersnya. Ikuti saja ya," kata Sambo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini