Polri Limpahkan Djoko Tjandra ke Kejari Jaktim, Ini Kata Kuasa Hukum

Bisnis.com,28 Sep 2020, 18:34 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Penasihat Hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Polri telah melimpahkan tiga tersangka kasus tindak pidana surat jalan palsu ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Senin (28/9/2020).

Ketiga orang tersangka yang dilimpahkan tahap dua yaitu Djoko Soegiharto Tjandra, Anita Dewi Kolopaking dan Brigjen Polisi Prasetijo Utomo. Ketiga tersangka dilimpahkan berikut dengan alat bukti dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan pelimpahan tahap kedua tersebut dilakukan setelah JPU menyatakan berkas lengkap (P21).

Menurutnya, beberapa alat bukti yang turut serta dilimpahkan antara lain yaitu 14 ponsel, paspor, buku, BAP, dokumen dan laptop. "Jadi sudah resmi dilimpahkan ke penuntut umum Kejari Jaktim," tuturnya, Senin (28/9/2020).

Secara terpisah, Penasihat Hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti mempertanyakan alasan tim penyidik Bareskrim Polri melimpahkan kliennya ke Kejaksan Negeri Jakarta Timur. Padahal, kara Krisna, locus atau tempat terjadinya peristiwa pidana tersebut ada di wilayah Jakarta Selatan.

"Mungkin datangnya itu kan dari (bandara) Halim Perdanakusuma dan penggunaan surat waktu pak Djoko jalan (keluar masuk) dari Halim," katanya.

Dia berharap JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bisa segera membuat surat dakwaan dan melimpahkan perkara kliennya itu ke Pengadilan Negeri untuk membuktikan perkara tindak pidana surat jalan tersebut.

"Ya kita buktikan saja sangkaan terhadap Djokcan (Djoko Tjandra) terkait surat palsu itu," ujarnya.

Dalam perkara pemalsuan surat jalan itu, Djoko disangka melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Adapun, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini