Akibat PSBB, Pendapatan Metland (MTLA) dari Perhotelan Anjlok 50 Persen

Bisnis.com,28 Sep 2020, 17:10 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Metropolitan Land/grandmetropolitan.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menghambat upaya emiten properti PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) meraih keuntungan dari sektor usaha perhotelan.

Direktur Keuangan dan Sekretaris Perusahaan Metropolitan Land Olivia Surodjo mengatakan, selama pemberlakuan PSBB jilid I pada Maret hingga Juni lalu, tingkat okupansi hotel anjlok di bawah 20 persen. Hal ini menyebabkan perusahaan kehilangan cukup banyak pendapatan potensial dari sektor ini.

“Dari segmen hotel, kami kehilangan lebih dari 50 persen penerimaan karena PSBB di semester I/2020,” jelasnya dalam paparan publik perusahaan pada Senin (28/9/2020).

Sementara itu, Olivia mengatakan, tingkat okupansi hotel yang dimiliki MTLA saat ini mulai menunjukkan peningkatan walaupun belum pulih sepenuhnya.

Meski demikian, tingkat okupansi hotel perusahaan yang berada di Bali belum menunjukkan pemulihan yang serupa. Hal ini karena terkendala pandemi virus corona yang berdampak pada nihilnya wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Pulau Dewata.

“Selain itu, pemberlakuan PSBB di Jakarta juga berdampak pada tingkat okupansi hotel kami yang berada di Seminyak,” katanya.

Guna menggenjot penerimaan berulang (recurring income) dari segmen ini, manajemen MTLA memutuskan untuk mengubah strategi penjualan salah satu propertinya, Royal Venya Ubud. Properti perusahaan yang tengah dibangun ini awalnya akan dijual per unit.

“Kami putuskan untuk menggunakannya sebagai properti investasi sebagai sumber recurring income yang potensial di masa depan,” jelasnya.

Menurut laman resmi perusahaan, MTLA memiliki sejumlah hotel dalam portofolionya. Beberapa hotel yang dimiliki perusahaan adalah Hotel Horison Ultima di Bekasi, dan Seminyak, Metland Hotel di Cirebon dan @Hom Hotel yang berlokasi di Tambun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rivki Maulana
Terkini