Pengembang Listrik Bendungan Tunggu Perpres Energi Terbarukan

Bisnis.com,28 Sep 2020, 19:49 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Bendungan Tapin, salah satu bendungan yang pengerjaannya dilakukan oleh PT Brantas Abipraya (Persero)/ Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pengembang proyek listrik dari sumber energi baru terbarukan termasuk dari proyek bendungan atau pembangkit listrik tenaga mikro hidro masih menunggu peraturan presiden yang mengatur regulasi terkait.

Ketua Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro Riza Husni menjelaskan bahwa saat ini proyek PLTMH yang ada di Indonesia seluruhnya sedang berproses.

"Saat ini proyek-proyek PLTMH dari bendungan masih dalam proses. Banyak yang menunggu peraturan presiden terkait percepatan energi terbarukan, yang katanya akan segera terbit," ujarnya kepada Bisnis, Senin (28/9/2020).

Riza mengakui bahwa sejumlah proyek PLTMH mengalami hambatan dalam pelaksanaan, salah satunya akibat regulasi yang lama yaitu Permen ESDM Nomor 50/2017 tentang energi baru terbarukan pada era Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Kemudian, setelah terbit Permen ESDM Nomor 4/2020 pada Maret lalu yang merupakan revisi dari aturan era Jonan, pengembang kembali melanjutkan tahapan pelaksanaan proyek PLTMH.

Namun, karena regulasi teknis atau petunjuk pelaksana (Juklak) dari PT PLN (Persero) berupa peraturan direktur baru terbit pada bulan lalu sehingga Riza menyebutkan pelaksanaan proyek PLTMH kini masih mengikuti perkembangan aturan baru tersebut.

"Rasanya semua masih berproses karena Juklak berupa Peraturan Direktur PLN tentang energi terbarukan juga baru diterbitkan bulan lalu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini