Konten Premium

Emiten Pailit, Bagaimana Nasib Investor Saham?

Bisnis.com,28 Sep 2020, 10:59 WIB
Penulis: Herdanang A. Fauzan & Annisa Margrit
Pengunjung melihat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/8/2020)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Bulan lalu, PT Hanson International Tbk. dinyatakan pailit setelah tidak mampu mencapai kesepakatan perdamaian dengan para krediturnya di pengadilan. Lalu, bagaimana nasib para investor sahamnya dari sisi hukum kepailitan?

Hanson International bukanlah emiten pertama yang dinyatakan pailit. Pada 2013, perkara pailit PT Dayaindo Resources International Tbk. menjadi perhatian publik.

Bukan hanya karena besarnya utang yang terkait dengan perusahaan energi itu, tetapi juga karena Direktur Utama perusahaan berkode saham KARK itu mengakhiri hidupnya hanya beberapa hari sebelum tenggat pembayaran utang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini