BRI Dapat Tambahan Penempatan Dana Pemerintah Rp5 Triliun

Bisnis.com,28 Sep 2020, 22:02 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Gedung BRI/bri.co.id

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. mendapatkan tambahan penempatan uang negara senilai Rp5 triliun.

Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo mengatakan perseroan sudah mengembalikan penempatan deposito pemerintah sebelumnya Rp10 triliun pada 25 September 2020.

Dari penempatan tersebut, BRI sudah mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui penyaluran kredit kepada UMKM lebih dari Rp30 triliun atau sesuai komitmen 3 kali penempatan dana.

Berdasarkan evaluasi, pemerintah kembali menempatkan dana dalam bentuk deposito kepada BRI sejak 25 September 2020 hingga 13 Januari 2021 dengan nominal Rp15 triliun. Artinya, dari selain memperpanjang penempatan yang senilai Rp10 triliun, BRI mendapatkan tambahan Rp5 triliun.

Dengan demikian, secara total bank dengan aset terbesar di Indonesia ini menerima penerimaan dana pemerintah senilai Rp15 triliun.

"Penempatan dana pemerintah merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan industri perbankan dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional melalui penyaluran kredit," katanya kepada Bisnis, Senin (28/9/2020).

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto menjelaskan ada sejumlah alasan di balik langkah pemerintah tersebut.

Pemerintah menilai kinerja penempatan dana pada Bank Himbara tahap pertama menunjukkan dana mampu di-leverage hingga Rp 126,18 triliun atau lebih dari target tiga kali lipat. Bahkan, Himbara mampu memberikan modal usaha kepada lebih dari 1,661 juta debitur UMKM dan NonUMKM.

Selain itu, berdasarkan proposal bisnis Bank Himbara, Bank BPD dan Bank Syariah menyampaikan bahwa ruang untuk ekspansi kredit masih terbuka dan diperlukan oleh UMKM dan dunia usaha.

"Demikian pula berdasarkan data BPS dan OJK juga menunjukkan UMKM dan dunia usaha masih membutuhkan kredit modal kerja untuk menggerakkan perekonomian," katanya kepada Bisnis, Senin (28/9/2020).

Menurutnya, pemerintah pun menurunkan bunga penempatan uang negara. Sebelumnya, Himbara mendapatkan bunga 3,42 persen untuk penempatan tahap pertama.

Pada tahun kedua, penempatan dana di Himbara memiliki bunga 2,84 persen. Bunga tersebut juga berlaku untuk Bank BPD dan Bank Syariah lainnya yang mendapatkan dana serupa.

"Penempatan dana PEN dengan bunga rendah yakni 2,84 presen diharapkan dapat mendorong pemberian kredit dengan biaya rendah pula," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini