KPK Sebut Pengurangan Hukuman Koruptor Marak setelah Hakim Artijo Keluar dari MA

Bisnis.com,29 Sep 2020, 10:25 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Koruptor/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan Mahkamah Agung (MA) seharusnya dapat memberi argumen sekaligus jawaban di dalam putusan-putusannya.

Pernyataan Nawawi terkait isu maraknya penyunatan hukuman koruptor. Diketahui sebanyak 20 koruptor mendapat pengurangan hukuman setelah upaya peninjauan kembali (PK) dikabulkan oleh MA.

"Khususnya putusan peninjauan kembali (PK), yaitu legal reasoning pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo" kata Nawawi, Selasa (29/9/2020).

Dia mengatakan hal tersebut perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik dan tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi.

Nawawi pun menyoroti putusan pengurangan hukuman ini marak setelah MA ditinggal oleh sosok hakim Artidjo Alkotsar. Artidjo diketahui kini bertugas sebagai Dewas KPK.

Menurut dia, jangan sampai pengurangan hukuman koruptor ini memunculkan anekdot 'bukan soal hukumnya tapi siapa hakimnya'.

"Terlebih putusan PK yang mngurangi hukuman marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artijo Alkostar. Jangan sampai memunculkan anekdot hukum, bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 20 koruptor mendapatkan pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) sepanjang 2019–2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pengurangan hukuman ini membuat efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil. Lebih jauh, lanjut Ali, hal ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia.

"Selain itu tentu dibutuhkan komitmen yang kuat jika kita semua ingin memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Dimulai dari pimpinan negara ini hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya beberapa waktu lalu.

Untuk itu, KPK mendorong MA segera mengimplementasikan Perma tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan. Hal ini lanjut Ali pedoman tersebut tentu mengikat bagi Majelis Hakim tingkat PK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini