Cari Pendanaan, Jasa Marga (JSMR) Jajal Penerbitan SBK Rp1 Triliun

Bisnis.com,29 Sep 2020, 17:34 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Salah satu interchange di ruas jalan tol Manado-Bitung, Sulawesi Utara. Jalan tol ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (29/9/2020) secara virtual./ Jasa Marga

Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mengungkapkan alasan di balik rencana penerbitan surat berharga komersial (SBK) dengan target emisi Rp1 triliun. Instrumen SBK terbilang barang baru untuk perusahaan nonkeuangan seperti Jasa Marga.

Corporate Finance Group Head  Jasa Marga (Persero) Eka Setya Adrianto mengatakan penerbitan SBK merupakan bagian dari upaya diversifikasi sumber pendanaan. Adapun Jasa Marga dikenal cukup getol mengeluarkan instrumen yang beragam untuk menghimpun pendanaan, mulai dari obligasi, efek beragun aset, hingga dana investasi infrastruktur atau dinfra.

"Kami tidak mematok target size yang masuk, karena intinya penerbitan SBK ini untuk membuka sumber pendanaan baru untuk perusahaan," katanya kepada Bisnis, Selasa (29/9/2020).

Eka Melanjutkan, penggunaan dana yang dihimpun dari penerbitan SBK diutamakan untuk modal kerja seperti pemeliharaan jalan tol, sarana penunjang  serta peningkatan fasilitas jalan tol.

Meski demikian, emiten bersandi saham JSMR itu tidak menutup kemungkinan dana hasil penerbitan SBK juga dapat digunakan untuk kepentingan lain yang masih kekurangan modal.

Jasa Marga sudah Memulai periode penawaran SBK sejak 18 September lalu dan akan berlangsung hingga 7 Oktober 2020. Kisaran tingkat diskonto yang ditetapkan adalah sebesar 6 persen hingga 7 persen sebelum pajak 20 persen.

Untuk diketahui, SBK yang akan diterbitkan Jasa Marga sudah mendapat rating  idA1+ dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Perusahaan juga telah menunjuk PT BNI Sekuritas sebagai penata laksana penerbitan SBK.

Sebagaimana diketahui SBK merupakan instrumen  yang mengakomodasi penerbitan surat utang jangka pendek tanpa jaminan di pasar uang. 

Penerbit harus memenuhi sejumlah kriteria agar bisa menerbitkan SBK dan mendaftarkannya di Bank Indonesia. Beberapa persyaratan itu antara lain memiliki peringkat dan minimal emisi Rp10 miliar.

Berbeda dengan surat utang atau obligasi korporasi, tenor SBK dibatasi maksimal 12 bulan, 9 bulan, 6 bulan, 3 bulan, dan 1 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rivki Maulana
Terkini