Konten Premium

Bahaya di Balik Menjamurnya Jasa Gadai Tanpa Izin

Bisnis.com,29 Sep 2020, 22:20 WIB
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Petugas melayani nasabah di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta, Senin (20/4/2020)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ternyata membuka celah berkembangnya praktik pergadaian ilegal. Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan mencatat pada September 2020 saja, tak kurang dari 50 lembaga gadai teridentifikasi berdiri tanpa izin.

Jumlah tersebut jauh di atas temuan sepanjang Januari-September 2019, yang sebanyak 30 perusahaan. Secara keseluruhan, jika dikalkulasi sejak awal 2019, jumlah lembaga gadai ilegal yang sudah berhasil diidentifikasi Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mencapai 143 perusahaan.

Temuan tersebut bukan hal mengejutkan, tetapi tetap disayangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan sebagian besar lembaga-lembaga tersebut memanfaatkan kondisi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini