Tak Banyak Terdampak Pandemi, LPS Masih Dapat Peringkat Stabil dari Pefindo

Bisnis.com,29 Sep 2020, 12:42 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Logo Pefindo. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Pefindo Credit Rating Agency menetapkan peringkat “idAAA” kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Prospek untuk peringkat Perusahaan adalah stabil.

Entitas penjaminan dengan peringkat idAAA memiliki karakteristik keamanan keuangan yang superior dibandingkan entitas lainnya di Indonesia. idAAA adalah peringkat tertinggi atas kekuatan keuangan entitas penjaminan yang diberikan oleh Pefindo.

LPS adalah institusi independen pemerintah yang didirikan berdasarkan Undang-Undang no.24/2004. LPS memiliki peran untuk menjaga stabilitas perbankan dengan menyediakan penjaminan dana pihak ketiga hingga Rp2 miliar per orang, per bank. LPS melapor secara langsung kepada Presiden.

Sebelumnya, pada tiga tahun berturut-turut, LPS mendapatkan peringkat stabil atau idAAA atas kekuatan keuangannya sebagai lembaga penjaminan.

Analis Handhayu Kusumowinahyu dan Danan Dito menuliskan peringkat yang diberikan mencerminkan status sovereign LPS, peran kebijakan publik yang penting dalam menjaga stabilitas perbankan, kerangka peraturan yang kuat, dan posisi likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang superior. Namun, peringkat tersebut dibatasi oleh profil permodalan yang moderat.

Peringkat dapat diturunkan apabila LPS kehilangan status sovereign melalui pencabutan undang-undang pendiriannya, atau peran penting LPS dalam menjamin dana pihak ketiga untuk menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia dikurangi secara signifikan.

"Namun, kami berpandangan kedua hal tersebut memiliki kemungkinan yang sangat kecil untuk terjadi di masa yang akan datang," tulisnya seperti dikutip dalam rilis resmi Pefindo, Selasa (29/9/2020).

Pefindo melihat pandemi Covid-19 memberikan dampak yang minimal pada profil kredit LPS, terutama karena sistem perbankan yang relatif stabil di Indonesia.

LPS mengemban peran penting kebijakan publik sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang menjamin simpanan bank. Perannya telah diperluas melalui UU No. 2 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian asional dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi undang-undang.

"Pefindo akan terus memantau dengan cermat kondisi-kondisi ini untuk menilai bagaimana perkembangan dampak Covid-19 ini, terutama pada akhir periode restrukturisasi perbankan sekitar kuartal ketiga dan keempat tahun 2020 yang kemungkinan dapat menyebabkan peningkatan klaim," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini