Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin (28/9/2020) telah menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps masing-masing untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing di bank umum, serta simpanan rupiah di BPR.
Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan berjangka bank umum rupiah menjadi 5,00 persen dan valas menjadi 1,25 persen. Sementara itu, untuk bank perkreditan rakyat menjadi 7,50 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan 29 Januari 2021.
Suku bunga tersebut tercatat terendah sejak LPS berdiri pada 2004, dan sejak republik ini memakai acuan suku bunga simpanan sebagai landasan penjaminan dana pihak ketiga perbankan.
LPS pernah mencatatkan bunga penjaminan simpanan terendah pada rentang Maret 2012-Mei 2013. Kala itu tingkat bunga penjaminan simpanan berada di level 5,5 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan tersebut diambil didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain arah suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian.
Adapun, dia memaparkan suku bunga simpanan perbankan masing-masing telah terpantau turun 47 bps dan 8 bps untuk rupiah dan valuta asing sepanjang periode observasi September 2020 dibandingkan dengan periode observasi bulan sebelumnya.
"Penurunan ini ditopang oleh kondisi likuiditas yang cukup memadai. Di sisi lain langkah penurunan ini juga mempertimbangkan kondisi stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang relatif stabil di tengah meningkatnya risiko penurunan kinerja perekonomian sebagai dampak dari pandemi Covid-19," sebutnya.
Dia menyampaikan dengan mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan, maka LPS pun terbuka untuk menyesuaikan kembali Tingkat Bunga Penjaminan.
"Penyesuaian atas kebijakan tingkat bunga penjaminan ditujukan untuk menjaga kepercayaan nasabah/deposan kepada sistem perbankan," imbuhnya.
Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel