Tersangka Pelecehan saat Rapid Test di Soekarno-Hatta Jalani Tes Kejiwaan

Bisnis.com,30 Sep 2020, 07:42 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi - Puluhan Warga dihukum membersikan Taman Makam Pahlawan (TPM) Giri Tunggal Kota Semarang dan menjalani rapid test, Senin 28 September 2020./Bisnis-Alif Nazzala Rizqi

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan melakukan tes kejiwaan kepada EFY yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan dan pemerasan terhadap seorang penumpang di Bandara Soekarno-Hatta.

"Tersangka EFY ini memang ada rencana dilakukan tes kejiwaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2020).

Yusri mengatakan rencananya tersangka EFY dibawa dari Polres Bandara Soekarno-Hatta menuju Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

"Yang bersangkutan ini menurut keterangan penyidik memang dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan tes kejiwaan, kita menunggu bagaimana hasilnya," katanya.

Polres Bandara Soekarno-Hatta telah menangkap oknum petugas tes cepat Covid-19 berinisial EFY kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan dan penipuan terhadap wanita berinisial LHI.

EFY diamankan petugas di kos-kosan di Balige, Toba Samosir,  Sumatra Utara

Saat dilakukan penangkapan, EFY sedang bersama seorang wanita dan anak yang diduga sebagai istri dan anak dari EFY.

Guna pemeriksaan lanjut, istri dan anak EFY juga diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini