Korupsi RTH Kota Bandung, 5 Saksi Dipanggil KPK

Bisnis.com,30 Sep 2020, 13:47 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Ilustrasi/Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 5 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012 dan 2013.

Para saksi bakal diperiksa oleh tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersangka Dadang Suganda.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (30/9/2020).

Kelima saksi itu adalah pegawai swasta bernama Diki Afandi dan Hasbullah, Seorang PNS bernama Irman, dua ibu rumah tangga bernama Novia Betesda Siahaan dan Amanda Ayudhia.

KPK juga sempat memeriksa Wali Kota Bandung Oded Mohammad Danial dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Saat itu, dia diperiksa untuk tersangka Dadang Suganda.

Oded diperiksa sebagai mantan Anggota DPRD Bandung tahun 2009-2014. Oded dicecar tim penyidik lembaga antirasuah soal pengetahuannya terkait penganggaran pengadaan tanah RTH kota Bandung tahun 2012-2013.

Dadang telah dinyatakan sebagai tersangka pada 21 November 2019 dan telah ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa (30/6/2020).

Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Herry Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet (KS) dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ). Ketiganya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini