JPU Kejagung Umumkan Nasib Irjen Napoleon Bonaparte Pekan Ini

Bisnis.com,30 Sep 2020, 20:21 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Djoko Tjandra (kedua kiri)/Antara-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung bakal mengumumkan nasib tersangka Irjen Pol. Napoleon Bonaparte pekan ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan JPU Kejagung kini tengah meneliti berkas perkara tindak pidana pencabutan status red notice Djoko Tjandra.

Kasus ini melibatkan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan tiga tersangka lainnya.

Dia memprediksi pekan ini JPU Kejagung sudah bisa mengumumkan hasil pemberkasan perkara itu, apakah sudah lengkap (P21) atau belum.

Jika sudah P21, kata Hari, akan dilanjutkan ke tahap dua berupa pelimpahan empat tersangka dan alat bukti ke JPU.

"Minggu ini akan ditentukan apakah P21 atau ada yang harus dilengkapi lagi syarat materil dan formil berkas perkara ini," tutur Hari, Rabu (30/9/2020).

Dalam kasus ini, kepolisian menjerat Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dengan Pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman terhadap pemberi maksimal 5 tahun penjara.

Bareskrim menduga dua tersangka lainnya yakni Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte menerima suap terkait pengurusan surat jalan dan red notice dari Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Polri sebelumnya juga telah memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jakarta Utara Sandi Andaryadi sebagai saksi.

Selain itu, Polri sempat memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sebagai saksi terkait perkara tindak pidana gratifikasi untuk menghapus status red notice Djoko Tjandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini