Konten Premium

Memetakan Emiten yang Akan Terdampak RUU Cipta Kerja

Bisnis.com,30 Sep 2020, 17:11 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Pengunjung melintas di dekat papan layar elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (22/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) alias Omnibus Law tinggal selangkah lagi disahkan melalui rapat paripurna DPR RI.

Sejumlah analis menilai kebijakan tersebut dapat menjadi angin segar bagi pasar modal di Indonesia. Namun seberapa besar efek Omnibus Law tersebut di pasar modal?

Omnibus Law disebut juga undang-undang sapu jagad lantaran mencakup beragam peraturan dan ketentuan. Hal itu, mulai dari perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, perlindungan UMKM, izin usaha, dukungan riset dan inovasi, hingga administrasi pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini