E-Faktur 3.0 Mulai Berlaku Besok, Ini Yang Harus Dilakukan Wajib Pajak

Bisnis.com,30 Sep 2020, 19:28 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Kantor Ditjen Pajak/Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan e-faktur 3.0 akan dilaksanakan mulai Kamis (1/10/2020). Pengusaha kena pajak (PKP) diminta untuk segera bermigrasi ke aplikasi yang baru karena format e-faktur sebelumnya akan segera ditutup.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa dengan aplikasi yang baru, wajib pajak (WP) PKP tak perlu repot untuk menyampaikan SPT masa September.

Pasalnya, e-faktur 3.0 konsepnya adalah prepopulated SPT Masa PPN. Skemamya, Sistem DJP (e-faktur 3.0) menyiapkan SPT Masa WP, diisikan secara otomatis baik pajak keluaran maupun pajak masukan berdasarkan data-data yang ada atau masuk dari pihak lain, seperti PIB dari sistem DJBC.

Dengan demikian, PKP nanti tinggal meneliti atau mengkoreksi data yang masuk ke prepopulated SPT masa tersebut. "Kalau sudah sesuai tinggal di submit atau dilaporkan SPT Masanya lewat sistem tersebut. Ini seperti yang ssbelumnya sudah kita lakukan untuk SPT Tahunan PPh OP Form 1771 S," kata Yoga, Rabu (30/9/2020).

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak merilis aplikasi e-faktur versi 3.0 secara nasional. Implementasi nasional aplikasi e-faktur versi 3.0 dilaksanakan pada 1 Oktober 2020.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengunduh aplikasi terbarunya.

Dia menambahkan untuk mencegah terjadinya kesalahan atau corrupt database, pengguna aplikasi perlu melakukan back-up database (folder db) yang sedang digunakan. 

"Agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-faktur terbaru," kata Yoga.

Aplikasi versi 3.0 ini membawa berbagai fitur baru termasuk prepopulated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang, prepopulated pajak masukan berupa e-faktur, prepopulated VAT refund, sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-faktur, serta prepopulated SPT Masa PPN. Adapun, terkit detail soal Informasi tersebut, PKP dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau www.pajak.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini