Pengembang Diminta Perhatikan Kebutuhan Penyandang Disabilitas

Bisnis.com,30 Sep 2020, 16:25 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Ilustrasi penyandang disabilitas./Antara/Dian Hadiyatna

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian PUPR mendorong kalangan pengembang dan lembaga pembiayaan perumahan untuk memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas.

Plt. Sekjen Kementerian PUPR Anita Firmanti mengatakan Kementerian PUPR sebagai pembina jasa konstruksi terus berupaya mendorong pengembang dan lembaga pembiayaan perumahan untuk memperhatikan hak penyandang disabilitas seperti diamanatkan PP No. 42/2020.

Menurutnya, PP No. 42/2020 disusun sebagai salah satu upaya pemenuhan aksesibilitas bagi semua warga kota, khususnya penyandang disabilitas. Hal ini sejalan dengan tema peringatan Hari Habitat Dunia Tahun 2020 yaitu “Housing for All: for A better Urban Future” yang merefleksikan pentingnya kesetaraan.

"Pelaku pembangunan, baik pengembang maupun lembaga pembiayaan perumahan, dalam memberikan layanannya wajib memperhatikan asas inklusivitas dengan mempertimbangkan aksesibilitas dalam perencanaan," ujarnya melalui siaran pers pada Rabu (30/9/2920).

Dia menilai pemenuhan aksesibilitas untuk publik meliputi kemudahan akses memasuki bangunan gedung, penyediaan alat bantu informasi audio, visual, taktil (sentuhan), dan pemberian bantuan petugas pada tempat pelayanan publik, guna menjamin kesamaan hak dan kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan publik.

Pihaknya terus berupaya mewujudkan kesetaraan dan kemandirian perkotaan, semua harus berupaya menghapus diskriminasi bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas dalam beraktivitas di kota/kawasan permukiman.

"Ke depan, pemerintah dan masyarakat wajib bahu-membahu untuk mewujudkan kemandirian melalui pemenuhan sarana dan prasarana di permukiman perkotaan yang layak dan dapat diakses semua kalangan, khususnya penyandang disabilitas," tutur Anita.

Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Ditjen Cipta Karya Didiet Arief Akhdiat mengatakan penyelenggara pelayanan publik harus menyesuaikan standar pelayanan serta menyediakan informasi dan sumber daya manusia yang memenuhi ketentuan proporsi akses dan pelayanan kepada penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, dan mandiri.

Sementara itu, akademisi Yayat Supriyatna mengatakan PP No. 42/2020 merupakan amanat dari UU No. 8/2016 tentang pemenuhan kebutuhan bagi penyandang disabilitas memberikan makna untuk merubah hambatan dan kesulitan menjadi kemudahan.

"Dengan pemenuhan kebutuhan tersebut, diharapkan dapat memberi kemudahan bagi penyandang disabilitas dapat mewujudkan kesetaraan dan kesamaan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini