Mantan Dirut BUMD Majalengka Ditangkap, Rugikan Negara Rp2 Miliar

Bisnis.com,30 Sep 2020, 18:55 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Gelar perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Jawa Barat, Rabu (30/9/2020).

Bisnis.com, CIREBON - Mantan direktur utama BUMD Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU) Majalengka, JM (62), ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai tersangka kasus korupsi saat dirinya menjabat.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Majalengka, Guntoro Janjang Saptodi, mengatakan, tersangka melakukan tindakan korupsi sebesar Rp2 Miliar. Kejahatannya itu dilakukan selama kurun waktu lima tahun, dari 2014 sampai 2019.

"Penyimpangan pertama di bidang perdagangan umum dan jasa kedua da agrobisnis berupa penjualan gabah dan benih," kata Guntoro di Kabupaten Majalengka, Rabu (30/9/2020).

Pascaditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejaksaan Negeri bakal terus melakukan penyidikan mendalam dan melakukan audit
kepada lembaga yang berwenang untuk memeriksa kerugian negara.

Setelah itu, kata Guntoro, dokumen pun bakal diserahkan langsung ke Pengadilan Negeri untuk proses peradilan lebih lanjut.

"Nilai kerugian sebesar Rp2 miliar itu hasil hitungan penyidik. Tetapi akan diperiksa langsung oleh BPK dan pihak berwenang pemerintah daerah," katanya.

Guntoro mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Hal itu bakal diungkap setelah penyidikan lebih lanjut oleh pihaknya.

"Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 serta Pasal 9, UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," katanya. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini