Kredit Macet Fintech Lending Tinggi, Siap-Siap Dipanggil OJK!

Bisnis.com,30 Sep 2020, 19:27 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah menindak para penyelenggara teknologi finansial peer-to-peer lending (fintech lending) yang memiliki tingkat kredit bermasalah tinggi.

Hal ini diungkap Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta ketika menghadiri Musyawarah Nasional Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) 2020, Rabu (30/9/2020).

Tris mengakui bahwa naiknya tren kredit bermasalah atau tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman 90 hari (TWP90) ini memang baru tampak ketika pandemi Covid-19 mulai melanda Indonesia.

"Memang ini mulai terlihat dari bulan April itu TKB90 [tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman 90 hari] mulai menurun dari normal, dan sekarang ini di kisaran 91 persen," jelasnya.

Sekadar informasi, berdasarkan statistik terbaru OJK terkait fintech lending, TKB90 sejak April 2020 yang masih di angka 95,07 persen, terus turun berturut-turut 94,90 persen (Mei 2020) dan 93,87 persen (Juni 2020).

Data terakhir per Juli 2020, angka TKB90 ini telah mencapai 92,01 persen atau dengan kata lain, rata-rata kredit bermasalah atau TWP90 dari 158 fintech lending terdaftar dan berizin di OJK per Juli 2020 saja telah mencapai 7,9 persen.

Inilah kenapa Tris mengungkap OJK terus melakukan bimbingan kepada beberapa penyelenggara yang memiliki angka TWP90 di atas rata-rata.

"Beberapa platform yang memiliki kredit macet atau NPL [non-performing loan] hingga 8 persen ke atas sudah kami panggil dan sudah kami lakukan pembinaan tindak lanjut, dengan meminta mereka membuat action plan," tambahnya.

Inilah kenapa OJK berharap para pengurus baru AFPI juga ikut bergerak bersama regulator, dalam mengawasi para anggotanya yang memiliki angka kredit macet tinggi.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengungkap bahwa pihaknya jelas akan mengakomodasi langkah ini dengan membuat suatu gugus tugas.

Hal ini demi turut membimbing para anggota yang kesulitan mengelola risiko penyaluran pinjaman di tengah pandemi.

Sementara itu, ini juga merupakan langkah AFPI menjaga nama baik ekosistem platform fintech lending di mata para pendana (lender) dan peminjam dana (borrower), di mana keduanya sama-sama merupakan konsumen platform

"Ini akan [direalisasikan] jadi gugus tugas baru pertama AFPI, gugus tugas terkait risk manajement ini nantinya akan terbentuk harapannya memperbaiki angka rata-rata TKB90 tersebut," jelasnya.

Pria yang juga merupakan Co-Founder & CEO PT Investree Radhika Jaya atau Investree ini pun sepakat bahwa anggota-anggota AFPI harus mampu melihat sektor-sektor lebih resilience di tengah pandemi ini.

Nantinya, strategi collection yang baik dan dukungan market support seperti kerja sama dengan industri asuransi dan penjaminan pun, Adrian proyeksikan sebagai langkah lanjutan, demi menangani fenomena kredit bermasalah fintech lending anggota AFPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini