Gara-gara Bandel Belum Rilis Laporan Keuangan, 24 Emiten Kena Denda dari BEI

Bisnis.com,30 Sep 2020, 10:14 WIB
Penulis: Dwi Nicken Tari
Pengunjung menggunakan ponsel di dekat papan elektronik yang menampilkan perdagangan harga saham di BEI, Jakarta, Selasa (11/6/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan peringatan tertulis III disertai denda Rp150 juta kepada 24 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I/2020 maupun yang belum membayar denda.

Hingga 28 September 2020, BEI mencatat ada 24 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2020 dan/atau belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.

Saham PT Central Proteina Prima Tbk. (CPRO) yang belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I/2020 namun telah membayar denda pun ikut disuspensi bersama 23 saham emiten lainnya.

Dengan demikian, 24 saham emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan per kuartal I/2020 dan/atau belum membayar denda keterlambatan penyampaian lapkeu disuspensi di seluruh pasar.

Berikut 24 perusahaan tercatat yang mendapatkan peringatan tertulis III dan denda Rp150 juta dari BEI:

Belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2020 dan belum membayar denda:

  1. PT Armidian Karyatama Tbk.
  2. PT Cowell Development Tbk.
  3. PT Bakrieland Development Tbk.
  4. PT Eterindo Wahanatama Tbk
  5. PT Golden Plantation Tbk
  6. PT Evergreen Invesco Tbk 
  7. PT Graha Andrasentra Propertindo Tb
  8. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk 
  9. PT Grand Kartech Tbk 
  10. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
  11. PT Mitra Pemuda Tbk 
  12. PT Hanson International Tbk 
  13. PT Nipress Tbk 
  14. PT Sinergi Megah Internusa Tbk 
  15. PT Rimo International Lestari Tbk
  16. PT Siwani Makmur Tbk 
  17. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
  18. PT Sugih Energy Tbk 
  19. PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk
  20. PT Trada Alam Minera Tbk 
  21. PT Trikomsel Oke Tbk 

Telah menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2020 namun belum membayar denda:

  1. PT Ratu Prabu Energi Tbk 

Belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2020 namun telah membayar denda:

  1. PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk 
  2. PT Central Proteina Prima Tbk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rivki Maulana
Terkini