Konten Premium

Asuransi dan Multifinance Tersengat Pandemi. OJK Longgarkan Aturan Permodalan?

Bisnis.com,30 Sep 2020, 08:08 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis, JAKARTA — Industri keuangan non-bank atau IKNB menghadapi tantangan dalam menjaga ekuitasnya agar tetap dapat memenuhi ketentuan batas minimal yang ditetapkan regulator di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi virus corona. Pengawasan dan penegakan aturan oleh otoritas pun akan sangat mempertimbangkan dampak dari pandemi.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan menjelaskan bahwa kondisi pandemi Covid-19 memang berpotensi menekan ekuitas perusahaan-perusahaan IKNB. Hal tersebut dapat terjadi seiring menurunnya pendapatan dan meningkatnya liabilitas.

Bambang menjelaskan bahwa meskipun ada dalam kondisi sulit, penegakan aturan oleh otoritas tidak akan berubah, termasuk terkait batas minimal ekuitas perusahaan jasa keuangan. Namun, penegakan aturan itu tetap harus dilakukan secara bijak agar perekonomian dapat dipicu pertumbuhannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini