Bisnis, JAKARTA — Industri keuangan non-bank atau IKNB menghadapi tantangan dalam menjaga ekuitasnya agar tetap dapat memenuhi ketentuan batas minimal yang ditetapkan regulator di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi virus corona. Pengawasan dan penegakan aturan oleh otoritas pun akan sangat mempertimbangkan dampak dari pandemi.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan menjelaskan bahwa kondisi pandemi Covid-19 memang berpotensi menekan ekuitas perusahaan-perusahaan IKNB. Hal tersebut dapat terjadi seiring menurunnya pendapatan dan meningkatnya liabilitas.
Bambang menjelaskan bahwa meskipun ada dalam kondisi sulit, penegakan aturan oleh otoritas tidak akan berubah, termasuk terkait batas minimal ekuitas perusahaan jasa keuangan. Namun, penegakan aturan itu tetap harus dilakukan secara bijak agar perekonomian dapat dipicu pertumbuhannya.