Selain Likuidasi, Erick Thohir akan Merger 34 BUMN

Bisnis.com,30 Sep 2020, 07:37 WIB
Penulis: Dhiany Nadya Utami
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah melakukan restrukturisasi perusahaan pelat merah sejalan dengan pembentukan sub holding dan klasterisasi. Ada 34 BUMN yang siap dilebur guna merampingkan jumlah perusahaan pelat merah.

Rencana tersebut diungkapkan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam sebuah sesi diskusi daring yang ditayangkan melalui kanal Youtube Matangasa Institute, Senin (28/9/2020).

Dalam paparannya, Arya mengatakan bahwa kementerian akan melakukan sejumlah aksi untuk mentransformasi BUMN, mulai dari mengembangkan, mengkonsolidasikan, mengalihkan pengelolaan, hingga membubarkan atau likuidasi BUMN.

“BUMN yang akan dipertahankan, dikembangkan itu ada 41 BUMN, yang dikonsolidasikan atau merger 34, yang akan dikelola dimasukkan ke PPA 19, dan yang dilikuidasi dicairkan melalui PPA ada 14,” tutur Arya, seperti dikutip Bisnis dari tayangan tersebut, Selasa (29/9/2020).

Arya tidak merinci BUMN mana yang akan dimerger. Namun, secara historis, ada beberapa BUMN yang merupakan hasil merger. Misal, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Bank berlogo pita emas itu merupakan hasil gabungan empat bank pelat merah pada 1999, yaitu Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Eksim, dan Bank Pembangunan Indonesia.

Secara khusus, Arya sebelumnya mengatakan Kementerian BUMN berencana melakukan merger perbankan syariah milik BUMN. Merger itu diharapkan membuat entitas bank syariah menjadi lebih solid dan menjadi pemimpin pasar di industri perbankan syariah.

Di sisi lain, ada 14 perusahaan pelat merah yang terancam dibubarkan. Arya mengatakan  proses likuidasi perusahaan pelat merah akan dilakukan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) alias PPA. Ini dilakukan karena Kementerian BUMN tak memiliki wewenang langsung untuk membubarkan perusahaan BUMN.

Arya juga menyebut akan ada peraturan baru mengenai wewenang likuidasi tersebut. Adapun saat ini fungsi dan wewenang Kementerian BUMN diatur dalam PP No 43 tahun 2005 tentang Fungsi dari Kementerian BUMN.

“Kami mau perluasan supaya bisa melikuidasi, me-merger perusahaan yang kita anggap sudah deadweight seperti Merpati (Air) misalnya, sampai sekarang masih hidup dan nggak mungkin bisa kita apa-apain,” imbuh Arya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rivki Maulana
Terkini