Bisnis, JAKARTA — Tren kenaikan kasus gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kepailitan saat ini turut mengancam kestabilan bisnis bank. Bank perlu mencari solusi inovatif agar kredit macet tak berujung pada jalur hukum yang memangkas likuiditas dan modal.
Gugatan PKPU masih mengalami kenaikan yang mencerminkan kondisi pelaku usaha yang terus tertekan seiring dengan potensi resesi selama masa pandemi.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus PKPU di lima pengadilan niaga (PN), yakni di Jakarta Pusat, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makassar, sudah mencapai 132 kasus pada kuartal II/2020. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan dengan kuartal I/2020 yang hanya 102 kasus.