Bank Banten (BEKS) Batal Minta Dana LPS, Terganjal Soal Jaminan Pemprov

Bisnis.com,30 Sep 2020, 10:37 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Gedung Bank Banten/bankbanten.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS) memutuskan untuk tidak menindalanjuti permohonan penempatan dana ke Lembaga Penjamin Simpanan.

Direktur Bank Banten Kemal Idris mengatakan ada sejumlah persyaratan yang tidak memungkinkan perseroan mengajukan penempatan dana ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Persyaratan tersebut terkait adanya jaminan pemilik modal dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten yang menjadi pemegang saham pengendali.

"Jadi tidak ditindaklanjuti di RUPS, karena memang ada beberapa persyaratan dari LPS salah satunya menjaminkan aset pemilik modal. Dari aturan Kementerian Keuangan, aset pemerintah provinsi tidak boleh dijadikan jaminan," katanya dalam public expose virtual, Selasa (29/9/2020).

Adapun, dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 3 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2020 terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi bank jika ingin mendapatkan penempatan dana dari LPS.

Persyaratan tersebut meliputi surat dari pemegang saham pengendali yang menyatakan pemegang saham pengendali tidak dapat membantu Bank mengatasi permasalahan likuiditas, surat yang menyatakan Bank mengalami permasalahan likuiditas bukan disebabkan oleh suatu tindakan yang dilakukan pegawai, pengurus, maupun pemegang saham, dan dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan dana.

Selain itu, perlu pula daftar dan dokumen seluruh aset milik bank dan aset milik pemegang saham pengendali yang menjadi jaminan, surat pernyataan dari pemilik jaminan bahwa aset yang menjadi jaminan berada dalam kondisi bebas dari segala perikatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini